Categories: Hukum

Polisi Tangkap Pria Pembobol Rumah di Kota Tanjung Balai

TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan cara merusak gembok pintu rumah korban seorang laki-laki atas nama M (21), warga Jalan Jalak, Lk. II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kapolsek AKP Rinladi Ramadhan SH MH mengatakan, pelaku pencurian seorang laki-laki atas nama RDN Alias D (35), warga Jalan Jalak Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, melakukan aksi pencurian pada Rabu (5/2/2025), sekira pukul 07.00 Wib.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kehilangan barang-barang di rumahnya berupa sepasang anting emas, sebuah loudspeaker, seuah tabung gas elpiji 3 kg, 2 celana jeans hitam, 12 Helai kain Sarung Merk Wadimor, 5 helai Handuk dan sebuah charger handphone dengan total kerugiansebesar Rp2.090.000.

“Atas kejadian tersebut, M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung. Kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, sekira 07.00 Wib, bahwa RDN alias D sedang berada di rumahnya, di Jalan Jalak. Selanjutnya Personil Polsek Teluk Nibung langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka,” urai Kapolsek

Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Selanjutnya tersangk dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas tindakannya RDN alias D melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian. Terhadap tersangka saat ini sedang di tahan di rumah tahanan Polsek teluk nibung,” pungkas Kapolsek.(bj)