Medan – Dalam kurun waktu 36 hari, mulai 24 April hingga 29 Mei 2026, Polrestabes Medan menindak tegas (menembak) 37 pelaku kejahatan jalanan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dalam 36 hari ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap dan 145 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka diketahui melakukan tindak pidana di 14 lokasi berbeda,” ujar Calvijn saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N. Gultom, dan Kanit Pidum Iptu M. Havizullah.
Kapolrestabes menjelaskan, sejak dibentuk pada 6 Desember 2025, Tim Khusus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Menurutnya, dalam 200 hari masa kepemimpinannya, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan hingga 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Artinya terdapat penurunan sebanyak 497 kasus dibanding tahun lalu. Polrestabes Medan berhasil mencegah terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan sepanjang tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, penanganan kasus narkotika justru mengalami peningkatan. Hingga saat ini, jumlah pengungkapan kasus narkotika meningkat sekitar 53 persen atau bertambah sebanyak 399 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes juga memaparkan keberhasilan Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap lokasi penyimpanan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo, Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 136 unit kendaraan, terdiri dari 135 sepeda motor dan satu unit mobil.
Selain itu, Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil menggerebek delapan gudang penyimpanan kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Sei Tuan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan jalanan dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. (bc)