Rumah dan Mobil Disita KPK, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Pilih Bungkam Usai Diperiksa

Hukum, Nasional11 Dilihat

JAKARTA – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), memilih bungkam seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/10/2026). Vinna enggan memberikan komentar terkait penyitaan sejumlah aset miliknya yang diduga berasal dari pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Vinna keluar dari lobi gedung sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan pakaian cokelat, kerudung krem, dan masker, ia menolak menjawab pertanyaan awak media mengenai dugaan penerimaan mobil dan rumah mewah.

“No comment. Sorry ya, sorry,” ujar Vinna singkat.

Meski enggan menanggapi dugaan penerimaan aset tersebut, Vinna membantah bahwa pemberian dari pihak swasta berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di KPK untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.

“Nggak ada, nggak ada. Saksi,” katanya.

Pengembangan Kasus Dugaan Suap Bupati Rejang Lebong

Nama Vinna mencuat dalam penyidikan baru KPK yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi PT PGN, KPK Geledah 4 Perusahaan dan 3 Rumah

Fikri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp1,7 miliar terkait praktik ijon proyek. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara bertahap melalui perantara.

Pada Juli 2026, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Saat itu, penyidik belum mengumumkan tersangka dalam perkara pengembangan.

“Sprindik umum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).

Dalam proses penyidikan, KPK mulai menelusuri dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna. Penyidik menduga pemberian tersebut berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Sejumlah Aset Vinna Disita KPK

Penyidikan kemudian diikuti serangkaian tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara  Rp3,7 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara Kualanamu

Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna yang diduga merupakan pemberian pengusaha. Dua hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Vinna, pada 12–13 Agustus 2026.

KPK selanjutnya memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo. Penyidik menduga Eno memberikan sejumlah aset kepada Vinna, yang diduga berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu. Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun nilai keseluruhan pemberian tersebut.

Pada 1 September 2026, penyidik menyita sebuah rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari pengusaha, meski nilai uang yang dimaksud belum diumumkan.

Penyitaan berlanjut pada September. Pada Senin (21/9/2026), KPK menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna. Sehari kemudian, penyidik kembali menyita Toyota Innova Zenix yang juga tercatat sebagai miliknya.

BACA JUGA :  Kejati Jakarta Sampaikan Klarifikasi Soal Penanganan Dumas Proyek Waduk Sunter Selatan

Berikutnya, pada Selasa (29/9/2026), KPK menyita sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diduga merupakan aset yang diberikan oleh pihak swasta, yakni Eno Bowo Susilo.

KPK Telusuri Motif Pemberian Aset

Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami dugaan pemberian aset dan uang dari pihak swasta kepada Vinna. Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan adanya aset lain serta motif di balik pemberian yang diduga berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Meski sejumlah aset telah disita, konstruksi lengkap perkara pengembangan ini, termasuk dugaan keterkaitan setiap aset dengan proyek yang diselidiki, masih menunggu penjelasan resmi KPK.

Penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang diperiksa. KPK masih harus mendalami fakta serta alat bukti untuk menentukan perkembangan hukum lebih lanjut. (bc/isl)