MEDAN – Sejumlah agen kapal menyebut tagihan jasa pandu dan tunda kapal telah dibayarkan kepada Pelindo melalui sistem Phinnisi. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari agen kapal, di antaranya Abdul Rahman, M Rasyid Jamil Tanjung, Moh Rizal, Willy Budiman, Mardiah, Nurul Utami, dan Tansri. Mereka memberikan keterangan dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11/2026) sore.
Mereka dimintai keterangan terkait tugas agen kapal, mulai dari mengurus pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal, mengajukan layanan pandu dan tunda, hingga menangani administrasi, dokumen kepelabuhanan, serta pembayaran jasa pelabuhan.
Dalam keterangannya, saksi Mardiah menyebut pembayaran jasa pandu dan tunda kapal telah dilakukan kepada Pelindo. Menurutnya, pembayaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agen kapal.
“Gak bisa gak bayar. Kita minta data kapal yang mana sudah kita kasih. Pandu tunda itu ditagih di tugboat. Melalui sistem Phinnisi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
Mardiah juga menjelaskan, permohonan tambat kapal diajukan kepada Pelindo. Setelah kapal diarahkan untuk melakukan penambatan, agen kapal memasukkan biaya tersebut ke dalam tagihan.
“Gak bisa utang di Pelindo, Pak,” tegasnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan saksi Nurul Utami. Ia mengaku tidak membayar jasa pandu karena menurutnya tidak ada pelayanan dari Pelindo.
“Tidak ada bayar karena tidak ada pelayanan Pelindo,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum tiga terdakwa, Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, dan Marganda LA Sihite, menilai keterangan sejumlah saksi membenarkan bahwa tagihan jasa telah dibayarkan melalui sistem Phinnisi Pelindo.
Hans Simanjuntak mengatakan, tagihan para agen kapal, khususnya yang disebutkan dalam dakwaan, telah dibayarkan.
“Tagihan mereka (agen), terutama yang tersebut di dalam dakwaan itu, sudah dibayarkan melalui Phinnisi Pelindo,” ujarnya, seusai persidangan.
Ia menjelaskan, setelah pembayaran melalui sistem tersebut, Pelindo menerbitkan nota dan pranota. Menurutnya, keterangan para saksi telah sesuai dengan uraian dalam dakwaan.
“Keterangan sudah sesuai dakwaan lah, itu saja,” pungkasnya.
Perkara ini menyeret empat mantan pejabat KSOP Belawan, yakni Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, Marganda LA Sihite, dan Rivolino.
Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut, sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp4.090.776.731 berdasarkan perhitungan auditor Riska Arta dan Rekan selaku Akuntan Publik Independen. (bj)
