MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) siap memberikan bantuan hukum kepada PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), perusahaan di bawah holding PT Danareksa, dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin dan Plt Direktur Utama PT KIMA Alexander Chandra Irawan di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (29/10/2026).
Muhammad Syarifuddin mengatakan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Sulsel dapat memberikan bantuan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan menghadapi persoalan hukum sekaligus memitigasi potensi risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, PT KIMA memiliki peran strategis berskala nasional dalam pengelolaan kawasan industri, penyediaan prasarana dan sarana, serta pembangunan dan pengembangan investasi di Sulawesi Selatan.
“Apalagi PT KIMA memegang peran strategis dan berskala nasional dalam pengelolaan kawasan industri, penyediaan prasarana dan sarana, serta pembangunan dan pengembangan investasi di wilayah Sulsel,” ujar Syarifuddin.
Ia menegaskan, penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar kerja sama untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi perusahaan. Lebih dari itu, kesepakatan ini menjadi langkah preventif untuk memitigasi risiko hukum dan mencegah tindak pidana korupsi.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan penyelamatan aset negara dan pemulihan kekayaan negara, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, aman, dan berdaya saing di Sulawesi Selatan.
Meski demikian, Syarifuddin mengingatkan agar MoU tersebut tidak berhenti sebagai seremoni formalitas di atas kertas. Ia berharap kerja sama itu segera ditindaklanjuti melalui permohonan layanan hukum sesuai kebutuhan perusahaan dan kewenangan bidang Datun.
“Namun, saya mengharapkan MoU ini tidak sekadar menjadi seremonial formalitas di atas kertas, tetapi disusul langkah-langkah nyata berupa permohonan tertulis yang disertai surat kuasa khusus, permintaan pendampingan, atau layanan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi bidang Datun,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PT KIMA Alexander Chandra Irawan menyampaikan bahwa posisi perusahaan sebagai BUMN yang mengelola kawasan industri strategis, ditambah status kawasan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), menghadirkan dinamika dan kompleksitas tantangan hukum dalam kegiatan operasional.
Tantangan tersebut mencakup persoalan keagrariaan atau pertanahan, perjanjian komersial, kepatuhan terhadap regulasi kawasan industri, hingga penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Karena itu, menurut Alexander, sinergi dengan Kejati Sulsel menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam operasional perusahaan.
“Karena itu, PT KIMA perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejati Sulsel demi kemajuan iklim investasi dan pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Alexander.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri jajaran manajemen PT KIMA, para asisten, serta para Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Sulsel.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum di bidang Datun, meningkatkan upaya pencegahan risiko hukum, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan keberlanjutan investasi di Sulawesi Selatan. (bc/isl)
