JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa, Nadiem Makarim, tidak dapat menghadiri sidang akibat kondisi kesehatan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026), semula dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Namun, agenda tersebut batal dilaksanakan setelah majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 4 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan bahwa pihaknya menghormati surat keterangan medis yang dikeluarkan dokter terkait kondisi terdakwa. Ia menegaskan bahwa JPU telah membacakan surat tersebut di hadapan majelis hakim sebagai dasar hukum ketidakhadiran terdakwa.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi maupun ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Usulan itu merujuk pada ketentuan Pasal 201 KUHAP yang memungkinkan proses pemeriksaan tetap berjalan dalam kondisi tertentu.
Meski demikian, setelah melalui musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga terdakwa dapat kembali hadir.
Penasihat hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia menilai penundaan ini menyulitkan pihaknya karena telah menghadirkan sejumlah ahli dengan jadwal yang padat.
“Kami harus melakukan penjadwalan ulang, bahkan mungkin mengganti ahli yang telah disiapkan,” ujarnya.
Ari juga menegaskan bahwa kliennya telah memberikan persetujuan tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli bersifat pendapat profesional.
Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menghormati keputusan majelis hakim serta mengapresiasi langkah JPU dalam menangani situasi ini.
Saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Diharapkan kondisi terdakwa segera membaik agar proses persidangan dapat kembali berjalan lancar. (bc)