Jakarta – Setelah hampir tiga dekade menjadi buronan, nama Eddy Tansil kembali mencuat. Bukan karena penangkapannya, melainkan karena keberhasilan negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan kasus korupsi besar yang pernah mengguncang Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyita aset milik Eddy Tansil senilai Rp82,68 miliar. Pemulihan aset ini dilakukan melalui skema voluntary asset atau penyerahan sukarela setelah melalui proses negosiasi intensif dengan pihak Bank Mandiri yang selama ini menguasai aset tersebut.
Penyerahan aset dipimpin Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aset yang berhasil dipulihkan terdiri dari uang tunai dan sejumlah properti bernilai strategis.
Sebesar Rp51,68 miliar berupa uang tunai diserahkan langsung kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, negara juga mengambil alih aset properti berupa satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi berikut empat bangunan vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kejagung juga menyita aset di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berupa tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera yang sebelumnya dikenal sebagai bekas pabrik Becks Beer.
Tidak hanya di Jawa Barat, pemulihan aset juga mencakup 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Jejak Korupsi Terbesar Era 1990-an
Nama Eddy Tansil dikenal luas setelah kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada awal 1990-an. Saat itu, Eddy Tansil yang merupakan pemilik Golden Key Group terlibat dalam skandal kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Kasus tersebut menjadi salah satu skandal korupsi terbesar pada masanya. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Eddy Tansil, disertai denda Rp30 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar.
Namun, proses hukum belum selesai. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri secara dramatis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. Sejak saat itu, ia masuk dalam daftar buronan paling dicari di Indonesia.
Puluhan tahun berlalu, keberadaan Eddy Tansil masih menjadi misteri. Hingga kini, ia belum berhasil ditangkap.
Pesan Negara: Korupsi Tidak Mengenal Batas Waktu
Keberhasilan Kejaksaan Agung memulihkan aset tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan strategi asset recovery, yakni memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Meski pelaku belum tertangkap, negara menunjukkan bahwa waktu tidak menghapus kewajiban pengembalian hak publik. Aset hasil korupsi tetap akan diburu, kapan pun dan di mana pun berada. (r/isl)
