Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara KSO Pertamina EP–Perseroda Bekasi

Hukum10 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

BACA JUGA :  112 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Ungkap Motif Pembakaran untuk Buka Lahan

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial EHT selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan IAB selaku Managing Director Foster Oil.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

BACA JUGA :  Pramono Apresiasi Kejaksaan, Sebut Bantu Selesaikan Proyek Mangkrak Jakarta

Kejaksaan menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola dalam KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada 2009–2024. (bc/isl)