LABUHANBATU – Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang komandoi oleh Sabri Fitriansyah Marbun, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan eksekusi terhadap Muhammad Yusuf Siagian (MYS) atas pelaksanaan putusan pengadilan Mahkamah Agung Nomor 5893 K/Pid.Sus/2024 pada Selasa (29/20/2024), sekira pukul 13.10 Wib.
Eksekusi ini sesuai amar putusan yang menyatakan Muhammad Yusuf Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan
Kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan
menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus menjemput MYS di Kedai Kopi Arturia Jl. Kampung Baru Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Saat disampaikan pelaksanaan putusan pengadian oleh penuntut umum, MYS bersikap koperatif dan bersedia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat, pukul 14.00 Wib, dibawa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
Sebagaimana kasus posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017, dimana MYS adalah Sekretaris Daerah yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dan ER selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017, diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama
telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Labuhanbatu TA. 2017, dimana Uang Persediaan (UP) tersebut telah di
pergunakan namun tidak dapat di buat pertanggungjawabannya karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan Pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA.
2017 dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan, sehingga diduga adanya melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Pengelolaan
Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah Kabuparen Labuhanbatu.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255.
Sebelumnya sekira bulan Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dengan 5 tahun pidana penjara, namun berdasarkan pertimbangan majelis
hakim pada pengadilan tipikor medan pada tanggal 1 Maret 2024, Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa Penunut Umum dan kemudian sikap penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi.
Selanjutnya berdasarkan pertimbangan
mejelis hakim pada Mahkamah Agung bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil membuktikan Muhammad Yusuf Siagian (MYS) selaku Mantan Sekda Labuhanbatu
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dengan kerugian keuangan negara ± 1,3 Milyar.(Bc)