Usut Dugaan Korupsi Reklamasi Pantai, Kejati Sulsel Periksa Mantan Wali Kota Makassar hingga Pihak BPN

Hukum8 Dilihat

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi laut di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk mantan Wali Kota Makassar, serta dua orang ahli.

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, pengusutan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam jual beli izin lokasi reklamasi dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Menurut Syarifuddin, perkara tersebut bermula ketika PT MIM memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen atau hotel. Dalam izin tersebut terdapat ketentuan bahwa lokasi reklamasi tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

Namun, PT MIM diduga justru menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain. Setelah kesepakatan harga tercapai, perusahaan kemudian melakukan pengurugan dan memproses penerbitan SHGB atas nama pembeli.

BACA JUGA :  JAM INTEL Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

“Dalam kasus ini diterbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut keterlibatan beberapa perusahaan dan oknum,” ungkap Syarifuddin saat memberikan keterangan, Senin (2/11/2026).

Dalam keterangannya yang didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kasi Penkum Soetarmi, serta Kasi Penyidikan Idham, Kajati menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri seluruh proses penerbitan izin hingga penguasaan lahan.

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari penerbit izin reklamasi, pemohon reklamasi, pihak yang mengajukan SHGB, hingga para pembeli lokasi tersebut.

“Saksi yang diperiksa itu, pihak yang menerbitkan izin reklamasi, pihak yang mengajukan permohonan reklamasi, pihak yang mengajukan SHGB. Termasuk pihak-pihak pembeli. Kita selidiki apakah reklamasi itu sudah sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Satria Nanda Cs

Penyidik juga menggunakan data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mendukung proses pengusutan dan menelusuri kondisi kawasan yang menjadi objek perkara.

Saat ini, Kejati Sulsel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan tengah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Saat ini penyidik bersama BPKP Sulsel sedang merampungkan perhitungan kerugian negara,” sambung Syarifuddin.

SHGB Terbit Sebelum Perda RTRW 2022

Dugaan korupsi reklamasi tersebut turut menjadi sorotan karena berkaitan dengan penerbitan SHGB pada 2015. Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian mengatur kawasan tersebut sebagai kawasan reklamasi untuk jasa perdagangan baru diterbitkan pada 2022.

Perda tersebut juga menetapkan garis rencana reklamasi yang mencakup kawasan dimaksud. Kondisi ini memunculkan persoalan terkait dasar penerbitan SHGB, mengingat sertifikat tersebut telah terbit tujuh tahun sebelum pengaturan kawasan reklamasi dalam Perda RTRW 2022.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Persoalan lainnya adalah dugaan bahwa lokasi yang menjadi objek SHGB pada 2015 masih berupa perairan atau belum menjadi daratan.

Padahal, Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Dalam pengusutan perkara ini, perusahaan swasta tersebut diduga menguasai 46 titik koordinat bermasalah dengan total luas kawasan mencapai sekitar 23 hektare. Lokasi-lokasi tersebut diduga berada di wilayah yang sebelumnya masih berupa laut.

Kejati Sulsel masih mendalami berbagai aspek perkara, mulai dari proses penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan pengurugan, status kawasan, hingga prosedur penerbitan SHGB dan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (bc/isl)