Atasi Tunggakan Retribusi Parkir Perusahaan, Dishub Medan Gandeng Kejari Medan

Medan13 Dilihat

MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menangani berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk penyelesaian tunggakan retribusi parkir dari sejumlah perusahaan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Medan, Senin (28/9/2026). Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., dan Kepala Dishub Kota Medan Irsan Idris Nasution.

Irsan mengatakan, pendampingan dari Kejari Medan, khususnya melalui bidang Datun, dibutuhkan untuk membantu pemerintah kota menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kewajiban retribusi.

BACA JUGA :  Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Tegaskan Untuk Cegah Penyalahgunaan

“Ada beberapa perusahaan yang menunggak retribusi di bidang parkir. Nantinya kami mohon kepada Pak Kajari melalui Kasi Datun untuk dapat diatasi bersama,” ujar Irsan.

Menurutnya, persoalan di bidang perhubungan Kota Medan cukup kompleks dan tidak hanya berkaitan dengan parkir. Berbagai aspek administrasi, tata kelola, hingga pelayanan publik juga membutuhkan perhatian dan penanganan yang tepat.

Karena itu, Irsan berharap pendampingan hukum dari Kejari Medan dapat membantu Dishub menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Kajati Kalbar Lantik Wakajati, Asbin, dan Aspidum, Tekankan Integritas di Era Digital

Sementara itu, Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Menurutnya, penandatanganan perjanjian harus menjadi awal dari koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif antara kedua institusi.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Medan juga menghadirkan tiga pejabat utama, yakni Kasi Datun Filman Ramadhan, S.H., M.H., Kasi Pidsus Juanda Ronny Hutauruk, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Valentino H.P. Manurung, S.H., M.H.

Ridwan menjelaskan, keterlibatan ketiga bidang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi apabila persoalan administrasi maupun tata kelola di lingkungan Dishub memiliki aspek hukum yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sugeng Riyanta Dorong Jajaran Tinggalkan Pola Lama: Tak Adaptif, Siap Tertinggal

Ia juga meminta jajaran Dishub tidak menganggap kerja sama tersebut sebagai bentuk pengawasan yang menimbulkan kekhawatiran.

“Jangan berpikir hubungan ini nantinya datang untuk memata-matai. Tidak. Ketika ada komunikasi, tentunya nanti akan ada solusi,” tegas Ridwan.

Melalui kerja sama tersebut, Kejari Medan dan Dishub Kota Medan diharapkan dapat memperkuat pendampingan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya dalam penanganan tunggakan retribusi parkir, pencegahan potensi masalah hukum, serta peningkatan tata kelola dan pelayanan publik di bidang perhubungan. (bc/isl)