Bapenda Kota Medan Terus Gencarkan Imbauan Percepatan Pembayaran PBB, Ingatkan Pembayaran PBB Sebelum Jatuh Tempo

Medan7 Dilihat

MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mengintensifkan upaya percepatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kegiatan imbauan langsung kepada wajib pajak di berbagai objek strategis.

 

Sesuai arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., kegiatan imbauan percepatan pembayaran PBB dilaksanakan secara serentak oleh seluruh 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kota Medan di wilayah kerja masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Di wilayah kerja UPT III, Kepala Bidang BPHTB dan PBB Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis, Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution, beserta jajaran, melaksanakan kegiatan penyampaian imbauan kepada sejumlah wajib pajak pada Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA :  Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Medan: Data Yang Terkumpul, Akan Dijadikan Dasar Penyusunan Kebijakan Pemerintah

 

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah objek pajak di wilayah kerja UPT III, di antaranya RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Hotel Four Points Medan. Dalam kesempatan tersebut, tim Bapenda mengajak para wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban PBB sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah sekaligus dukungan terhadap pembangunan Kota Medan.

 

Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, menegaskan bahwa masyarakat dan para pelaku usaha diharapkan tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati batas akhir.

BACA JUGA :  Apresiasi Wajib Pajak, Pemko Medan Gelar Undian "Semarak Hadiah Bayar Pajak" pada 24 Desember 2025

 

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Kepatuhan membayar PBB juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan,” ujar Sahlan.

 

Bapenda Kota Medan berharap kegiatan imbauan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh 7 UPT ini semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu. Bapenda juga mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Dua Oknum DPRD Medan Diadukan ke Polisi, Ketua DPRD Medan Belum Terima Laporan

 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan yang memberikan diskon PBB hingga 75 persen. Program tersebut berlaku tanpa permohonan dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak melalui seluruh kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Medan. Kesempatan ini akan berakhir pada 31 Juli 2026, sehingga masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkannya sebelum masa program berakhir.(bj)