MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dinding sebuah mobil. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang berhasil diungkap enam bulan lalu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan lanjutan atas kasus penyitaan 2 kilogram sabu di kawasan Medan Sunggal. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang kami ungkap di kawasan Medan Sunggal enam bulan lalu. Dari penyelidikan, pelaku terdeteksi melintasi Kota Medan melalui Jalan Tol Trans Sumatera,” ujar Rafli, Kamis (23/7/2026).
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1621 WB yang dikemudikan tersangka berinisial FS (25), warga Jalan Binjai, Medan. Saat hendak dihentikan di Jalan Tol Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (11/7/2026), tersangka justru memacu kendaraannya sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sejauh sekitar 10 hingga 12 kilometer.
Pelaku akhirnya menghentikan kendaraan di pinggir jalan dan melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap tersangka.
“Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan dan melarikan diri ke perkebunan sawit. Alhamdulillah, anggota kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Rafli.
Saat diperiksa, tersangka sempat membantah membawa narkotika. Polisi pun tidak langsung menemukan barang bukti di dalam kabin mobil. Namun setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan di balik panel atau dinding mobil.
Menurut Rafli, sabu tersebut disimpan di beberapa bagian kendaraan, yakni di dinding bagasi belakang, dinding pintu penumpang belakang, dan dinding pintu penumpang depan. Modus ini diduga digunakan agar barang haram tersebut tidak terdeteksi saat kendaraan menjalani pemeriksaan atau razia.
“Seluruh 24 kilogram sabu disimpan di dalam dinding mobil agar tidak mudah ditemukan saat dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pihak yang akan menerima barang haram tersebut di Jakarta.
Rafli menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja dan memastikan selalu selangkah lebih maju dari para pengedar maupun bandar,” tegasnya. (r/isl)
