Nasional

Deddy Sitorus Pertanyakan Permintaan Kompensasi Bobby Nasution ke PLN: Pencitraan atau Tidak Paham Kewenangan?

Medan – Langkah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang mendatangi kantor PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara dan meminta adanya kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.

Kepada wartawan, Senin (8/6/2026) malam, Deddy mempertanyakan dasar permintaan kompensasi yang disampaikan Bobby kepada PLN. Menurutnya, pemberian kompensasi kepada pelanggan telah diatur dalam regulasi yang berlaku sehingga tidak dapat dipaksakan oleh kepala daerah.

“Saya memang belum lihat beritanya. Tapi memang kan selalu Gubernur Sumut itu datang sebagai ‘penguasa’, bukan sebagai kepala daerah. Gubernur tidak bisa memaksa PLN membayar kompensasi pada pelanggan, ada aturannya soal itu. Sama seperti tidak mungkin memaksa gubernur membayar kompensasi karena kendaraan warga rusak akibat jalan provinsi yang berlubang. Itu jelas untuk keperluan panggung dan pencitraan atau memang gubernurnya tidak paham,” ujar Deddy.

Anggota Komisi VI DPR RI tersebut juga menyoroti penggunaan istilah “sidak” yang beredar di sejumlah pemberitaan terkait kedatangan Bobby ke kantor PLN.

Menurut Deddy, PLN bukan berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga istilah inspeksi mendadak dinilai kurang tepat digunakan.

“PLN bukan dalam rentang kewenangan gubernur, jadi istilah sidak sebaiknya tidak digunakan. PLN itu bukan OPD, BLUD, ataupun BUMD. Yang tepat itu berkomunikasi atau berkoordinasi,” katanya.

Deddy menilai gubernur tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan teknis operasional PLN. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan pemadaman listrik harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan kelalaian dari pihak PLN, gubernur dapat menyampaikan keberatan atau rekomendasi secara resmi kepada manajemen PLN maupun kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jika ada kelalaian dari pihak PLN, gubernur sebaiknya bersurat kepada PLN atau Menteri ESDM. Jika sifatnya sangat teknis seperti kerusakan gardu atau jaringan, itu menjadi tanggung jawab PLN. Jika penyebabnya terkait pasokan energi, maka itu menjadi urusan ESDM,” tutupnya. (gbz/isl)