Dedi Mulyadi Minta Dugaan Perekaman Siswi di SMPN 2 Pagaden Diusut Tuntas

Nasional12 Dilihat

SUBANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang siswi di lingkungan SMP Negeri 2 Pagaden, Kabupaten Subang, ditindaklanjuti melalui proses hukum dan pemeriksaan internal.

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memegang telepon genggam dan berada di dekat seorang siswi beredar di media sosial. Narasi yang menyertai video itu menyebut adanya dugaan perekaman bagian tubuh sensitif siswi tersebut.

Dedi mengatakan, dirinya telah menerjunkan tim untuk menelusuri informasi dan memastikan kronologi kejadian.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Bunuh

Berdasarkan verifikasi awal yang diterimanya, siswi yang disebut dalam kasus tersebut merupakan pelajar SMAN 1 Pagaden. Saat kejadian, siswi itu datang ke SMPN 2 Pagaden untuk mengurus dan mengambil dokumen ijazah.

Sementara pria yang disebut dalam dugaan tersebut merupakan guru yang mengajar di SMPN 2 Pagaden.

Dedi meminta Polres Subang menelusuri dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana serta dugaan pelanggaran terhadap hak privasi anak.

“Saya sudah meminta Kapolres Subang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan sampai penahanan terhadap guru yang melakukan pelecehan serta melakukan perekaman terhadap hak privasi siswa yang bersifat sensitif dan hak pribadi yang harus dilindungi,” ujar Dedi.

Selain meminta penanganan melalui aparat penegak hukum, Dedi juga meminta Pemerintah Kabupaten Subang melakukan pemeriksaan internal terhadap status kepegawaian guru yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Sekretaris JAM-Intel Pimpin Rapat Perdana Pokja Desk, Soroti Kebocoran Penerimaan Negara

Ia meminta sanksi kepegawaian diberikan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

“Saya juga meminta kepada Bupati Subang untuk melakukan investigasi termasuk memberhentikan guru itu apabila berstatus sebagai ASN atau guru paruh waktu,” tuturnya.

Menurut Dedi, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kasus ditangani sesuai ketentuan sekaligus menjamin lingkungan pendidikan tetap memberikan perlindungan kepada peserta didik.

BACA JUGA :  Ini Dia Capaian 100 Hari Kerja JAMPIDMIL

Sementara itu, pihak SMPN 2 Pagaden sebelumnya menyampaikan bahwa keluarga siswi telah datang ke sekolah pada 28 September 2026. Pihak sekolah kemudian memanggil guru yang bersangkutan dan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

Pihak sekolah menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Adapun permintaan keluarga agar guru tersebut diberikan sanksi berupa skorsing atau mutasi, menurut pihak sekolah, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Dinas Pendidikan. (bc/isl)