Tangerang – Seorang sopir kendaraan transportir milik PT Sentral Global Buana (SGB) diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media meminta klarifikasi kepada pengemudi di kawasan Jalan Jatake Babakan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/6/2026).
Peristiwa bermula ketika wartawan yang melintas melihat sebuah kendaraan transportir yang diduga membawa muatan BBM jenis solar. Karena menilai terdapat hal yang perlu dikonfirmasi, awak media kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pengemudi terkait asal muatan, tujuan pengiriman, serta kelengkapan administrasi.
Namun, saat hendak dihampiri, sopir justru memacu kendaraan dan berusaha meninggalkan lokasi. Awak media kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya pengemudi menghentikan laju kendaraannya.
Saat ditanya alasan menghindar, sopir mengaku merasa takut.
“Saya kabur dan kencang karena takut, Bang,” ujar sopir kepada wartawan.
Awak media kemudian menanyakan tujuan distribusi dan dokumen pengangkutan BBM tersebut. Pengemudi menyebut muatan akan dikirim ke kawasan Marunda. Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen pendukung, sopir tidak memberikan dokumen tersebut dan kemudian meninggalkan lokasi dengan alasan hendak buang air kecil.
Menurut pengakuan sopir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kendaraan tersebut membawa muatan sekitar 8.000 liter solar dan disebut tidak memiliki izin resmi. Pernyataan tersebut masih berupa keterangan awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain aspek legalitas, awak media juga menyoroti aspek keselamatan pengangkutan, seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), seragam kerja, kelengkapan administrasi, perlengkapan keselamatan kendaraan, serta pemenuhan standar operasional kendaraan tangki pengangkut BBM.
Kendaraan pengangkut bahan bakar pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif guna mencegah risiko kecelakaan serta penyalahgunaan distribusi energi.
Atas temuan tersebut, awak media mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat menjadi dasar penegakan hukum.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai sanksi terhadap kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sentral Global Buana maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (bc/isl)