Massa Demo ‘Darurat Indonesia’ Kepung Gedung DPR

Nasional77 Dilihat

JAKARTA – Gelombang aksi unjukrasa tolak pengesahan RUU Pilkada yang digelar sejumlah elemen masyarakat mengepung Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). Bahkan mereka memaksa masuk ke gedung DPR dengan memanjat dan merobohkan pagar gedung dewan tersebut. Selain itu massa juga mulai membakar ban bekas.

Pantauan wartawan, sebagian demonstran terlihat berhasil naik ke atas pagar. Mereka lantas mengibarkan Bendera Merah Putih dan beberapa bendera organisasi lainnya.

BACA JUGA :  Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sagulung Batam

Massa lain kemudian meriuhkan suasana dengan bernyanyi dan meneriakkan yel-yel. Tak hanya itu, massa juga berhasil merobohkan pagar gedung DPR.

Aksi demonstrasi itu pun diwarnai dengan aksi bakar ban. Sejumlah massa membakar ban, lalu diikuti massa lainnya yang berkeliling di sekitar ban tersebut.

Area depan pagar gedung tersebut juga turut dipenuhi berbagai banner dan poster dari massa. Lewat banner itu, mereka melontarkan kecaman dan protes atas manuver DPR RI yang mencoba mengesahkan Revisi UU Pilkada.

BACA JUGA :  Tak Sekadar Toko Sembako, Koperasi Desa Merah Putih Bakal Miliki Klinik, Apotek hingga Cold Storage

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8).

Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna yang beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada itu.

Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

BACA JUGA :  Polri Gelar Seleksi FPU 7 MINUSCA

Aparat kepolisian telah berjaga di depan Kompleks Parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Demo ini juga menjadi bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah manuver DPR mengabaikan putusan MK.(cnni/js)