Nasional

MBG Serap Rp101,1 Triliun untuk 63 Juta Penerima Manfaat, BGN Copot 137 Kepala Dapur

JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menyerap anggaran sebesar Rp101,1 triliun hingga awal Agustus 2026. Dana tersebut digunakan untuk menjangkau 63,13 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, APBN tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekonomi (shock absorber), tetapi juga menjadi instrumen pembangunan dan perlindungan bagi masyarakat, salah satunya melalui pelaksanaan Program MBG.

“Sebagai agent of development, APBN diarahkan untuk mengakselerasi pelaksanaan program prioritas, termasuk MBG yang telah merealisasikan anggaran Rp101,1 triliun untuk 63,13 juta penerima manfaat,” kata Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain MBG, pemerintah juga mengalokasikan Rp13,1 triliun untuk pembangunan 104 Sekolah Rakyat permanen. Sementara itu, program perlindungan sosial tetap berjalan dengan realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp14,5 triliun, Kartu Sembako Rp19,7 triliun, serta Program Indonesia Pintar (PIP) Rp8,8 triliun.

Purbaya menegaskan berbagai program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.

Putusan MK Tidak Hentikan Program MBG

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Ketentuan itu mulai diberlakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan putusan MK tidak menghentikan maupun membatalkan Program MBG.

Menurut Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, hasil kajian hukum BGN menyimpulkan bahwa putusan MK hanya mengatur mekanisme penganggaran agar dana MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari mandatory spending sektor pendidikan.

“Putusan MK justru menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang konstitusional,” ujar Mas Dar.

Ia menjelaskan, pemerintah hanya diberikan masa transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran, tanpa mengubah dasar hukum maupun keberlangsungan program.

BGN Copot 137 Kepala Dapur

Dalam upaya memperkuat tata kelola Program MBG, BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan maupun penyimpangan anggaran.

Mas Dar mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur MBG di berbagai daerah.

Rinciannya meliputi 49 orang di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan 5 di Jawa Tengah, sementara sisanya berasal dari sejumlah provinsi lain.

Pencopotan dilakukan terhadap kepala dapur yang terbukti melanggar disiplin, tidak memenuhi standar operasional, maupun memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan prinsip integritas penyelenggaraan program.

“Lima di antaranya merupakan kepala dapur yang terkait dengan kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ungkapnya.

Mas Dar menegaskan, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan pangan maupun penyalahgunaan keuangan.

“Kami zero tolerance terhadap keracunan, tindakan korupsi, maupun penyimpangan lainnya. Kami sudah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih ketat. Trust is good, but control is better,” tegasnya. (r/isl)