Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk periode Dasarian I Agustus 2026 (1–10 Agustus 2026). Dalam laporan tersebut, sekitar 74 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau, sehingga meningkatkan potensi kekeringan di berbagai daerah.
BMKG menjelaskan, kekeringan meteorologis terjadi akibat wilayah yang mengalami curah hujan sangat rendah atau bahkan tidak turun hujan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi ini berpotensi mengurangi ketersediaan air bersih dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sejumlah wilayah di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) bahkan telah masuk dalam kategori awas, yang menunjukkan tingkat risiko kekeringan paling tinggi.
BMKG menetapkan sejumlah kabupaten dan kota di tujuh provinsi sebagai wilayah dengan status awas kekeringan meteorologis, yakni:
Status awas mengindikasikan potensi dampak kekeringan yang serius sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini, terutama dalam pengelolaan sumber daya air.
Sementara itu, wilayah dengan kategori siaga tersebar di 11 provinsi, yaitu:
Adapun provinsi yang memiliki wilayah dengan status waspada meliputi:
Seiring meluasnya musim kemarau, BMKG mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara hemat dan bijaksana guna mengantisipasi berkurangnya cadangan air bersih.
Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah yang mengalami kondisi kering berkepanjangan.
BMKG juga menyarankan masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan pada siang hari apabila tidak mendesak, mengingat suhu udara selama musim kemarau cenderung lebih tinggi dibandingkan musim hujan. (r/isl)