Mentan Amran Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Terkait Dugaan Pengoplosan Beras SPHP

Nasional, Politik10 Dilihat

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyusul kasus dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Dua pejabat lainnya dijatuhi surat peringatan atas persoalan dalam rantai distribusi beras tersebut.

Keputusan itu disampaikan Amran dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan, dari total 10 pejabat yang dikenai sanksi, delapan berasal dari Bulog dan dua lainnya dari Bapanas.

Menurut Amran, langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menindak pelanggaran, termasuk praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan mafia pangan.

“Ini atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia bahwasanya yang melanggar seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia ditindak tegas,” kata Amran.

Ia menegaskan, sanksi administratif tersebut bukan akhir dari penanganan perkara. Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan menindaklanjuti kasus tersebut guna mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Mentan Amran Ungkap 90 Persen Beras Fortifikasi Bermasalah, Pemerintah Perketat Pengawasan

“Kita putuskan yang pertama hari ini kita Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti, kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pejabat Dinilai Lalai Mengawasi Distribusi

Amran menjelaskan, pencopotan dilakukan terhadap pejabat yang berkaitan dengan alur distribusi beras SPHP, mulai dari tingkat atas hingga bawah.

Ia menyebut, pencopotan dilakukan karena para pejabat tersebut dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan. Meski demikian, tingkat keterlibatan masing-masing pihak masih perlu didalami lebih lanjut.

“Ini dicopot semua, semua yang berkaitan tadi alurnya dari atas ke bawah, copot semua. Dan itu kita harus lakukan. Karena tanggung jawab, kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” kata Amran.

BACA JUGA :  Serangan Jantung, Ekonom Senior Faisal Basri Meninggal Dunia

Modus Beras SPHP Dijual sebagai Premium

Dalam keterangannya, Amran turut membeberkan modus yang diduga digunakan pelaku untuk mengubah beras SPHP menjadi beras premium.

Berdasarkan penjelasannya, beras dibeli dari Bulog, kemudian kemasan aslinya dibongkar dan isinya dipindahkan ke karung lain. Beras tersebut selanjutnya dipasarkan dengan label premium. Modus lainnya adalah mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain sebelum dijual.

“Jadi dia ini membeli order ke Bulog, setelah diorder dijualkan. Nah, yang membeli ini dibongkar bungkusannya, kemudian masukkan karung, ini dua biasa yang dilakukan. Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos baru dijual,” ungkapnya.

Praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah karena beras SPHP merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta menyediakan beras dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Duka atas Berpulangnya Guruh Soekarnoputra

Distribusi Diperketat, Penegakan Hukum Diperkuat

Untuk mencegah praktik serupa terulang, pemerintah berencana memperketat regulasi distribusi beras melalui penerbitan surat edaran. Sosialisasi juga akan ditingkatkan agar pelaku usaha memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran dalam perdagangan beras.

Amran menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan administrasi, tetapi juga diperkuat lewat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

“Pengatatan regulasi nanti ada surat edaran, supaya juga edukasi nanti sosialisasi kita beritahu bahwa resikonya begini, dendanya sekian, ini pidana, ah kalau melakukan sosialisasi di diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat-sangat kuat,” ujarnya.

Pemerintah berharap pengetatan pengawasan dan penegakan hukum dapat menjaga tata kelola distribusi beras, mencegah penyalahgunaan beras program pemerintah, serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan pangan yang merugikan. (bc/isl)