Barak Judi Jalan Pancasila Digerebek, Dua Pria Diamankan, Mesin Judi Disita

News207 Dilihat

Medan, – Dua pria diangkut setelah personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menggerebek lapak judi tembak ikan di Jalan Pancasila Gang Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut, pada Jumat (10/2/23).

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZA (33) warga Jalan KL Yos Sudarso, Lorong XIII, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, berperan sebagai operator mesin judi, dan AFN (40) warga Jalan Pancasila Gang Cempaka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, sebagai pemain judi tembak ikan.

BACA JUGA :  2 Minggu Menjabat, Kapolres Tanjungbalai Kunjungan Kerja ke Polsek Teluk Nibung

Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 mesin judi tembak ikan, 1 buah cip (coin), uang omset penjualan Rp 800 ribu dan 1 unit handphone Oppo warna hitam.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan dalam keterangannya Jumat (10/2/23).

Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu J Simamora mengatakan penindakan praktek perjudian tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya judi meja ikan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.

BACA JUGA :  Ketua Kloter 9 Embarkasi Medan Siap Laksanakan Tugas Negara

Kata Kapolsek, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi judi game ketangkasan di wilayah hukum Polsek percut Seituan.

“Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba-coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Seituan,” tandasnya. Kita tidak segan- segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol M Agustiawan.

BACA JUGA :  Permohonan Prapid Asnah Dikabulkan, Status Tersangka Batal

Ia juga berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya.

“Karena setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” janji Kompol M Agustiawan.(iwp)

Polisi gerebek lapak judi.(Ist)