Medan, – Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menahan pelaku pelecehan seksual terhadap pekerja di salah satu Rumah Sakit Umum (RSU) di Kota Medan, Sumatra Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH diwakili Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Mardianta Br Ginting SH MH menyebutkan pelaku berinisial A (27).
“Korban dan pelaku bekerja di salahsatu Rumah Sakit di Kota Medan. Kejadiannya 25 Desember 2022, di mana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU dan pelaku bertugas di ruangan ICU,” kata AKP Mardianta, Kamis (05/01/23).
Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba-raba organ vital korban,“ ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kanit PPA menjelaskan modus pelaku karena tertarik melihat korban.
“Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh pelaku, bahwa perbuatan tersebut hanya sekali dilakukannya,”sebutnya.
AKP Mardianta mengatakan pihaknya sedang bekerjasama dinas PPA Provinsi untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” ujarnya.(ril)