MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memperkuat pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa melalui pembentukan 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan pengukuhan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Sumatera Utara.
Program tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengenali dan melaporkan potensi pelanggaran keimigrasian sejak dari lingkungan tempat tinggal.
Penguatan pengawasan berbasis masyarakat ini juga diarahkan untuk meningkatkan deteksi dini serta mencegah kejahatan lintas negara, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Langkah tersebut dinilai strategis mengingat Sumatera Utara memiliki garis pantai sekitar 545 kilometer di wilayah Pantai Timur atau Selat Malaka dan berhadapan langsung dengan Malaysia. Kondisi geografis serta tingginya mobilitas masyarakat membuat pengawasan hingga tingkat desa menjadi penting dalam membangun kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan lintas negara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menegaskan, pengawasan keimigrasian tidak cukup dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai sedini mungkin dengan meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat.
“Pengawasan yang dimulai dari tingkat desa menjadi penting karena pencegahan tidak selalu dapat dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Pengetahuan masyarakat dan kemampuan mendeteksi gejala awal dapat menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar,” ujar Agus di sela kegiatan penyerahan Sertifikat DBI, pengukuhan PIMPASA dan peresmian Immigration Lounge di Medan, Kamis (20/8/2026) malam.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan TPPO harus dilakukan sedini mungkin dengan membangun kesadaran masyarakat dari tingkat paling bawah.
Menurutnya, Desa Binaan Imigrasi merupakan embrio pencegahan TPPO karena menjadi ruang bagi jajaran Imigrasi untuk memberikan edukasi sekaligus membangun kewaspadaan masyarakat terhadap potensi perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
“Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Desa Binaan Imigrasi ini menjadi embrio untuk mencegah adanya TPPO,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi dan deteksi dini agar masyarakat memahami prosedur perjalanan ke luar negeri serta tidak mudah terjebak tawaran pekerjaan ilegal maupun modus lain yang mengarah pada TPPO dan TPPM.
Melalui DBI dan PIMPASA, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut mendorong pola pengawasan yang lebih preemtif dan preventif, dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dini.
Edukasi mengenai dokumen perjalanan, migrasi aman, risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri, serta berbagai modus TPPO dan TPPM diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat sejak dari desa.
Penguatan pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta upaya mewujudkan visi “Imigrasi untuk Rakyat.” (r/isl)
