JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut Saeful diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (23/1) hari ini. Saeful sendiri terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM (Harun Masiku), HK (Hasto Kristiyanto), dan DTI (Donny Tri Istiqomah),” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain Saeful, KPK turut memeriksa empat orang saksi lainnya dalam kasus suap Harun Masiku. Keempat saksi yang diperiksa itu merupakan Nilamsari, ibu rumah tangga; Bayu Hermina, Teller PT Ayu Masagung; Simon Petrus, pengacara; dan Riyani Indriastuti, Kasubbag Dokumentasi Persidangan KPU RI.
Kendati demikian, KPK masih belum merincikan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Saeful dan keempat saksi lainnya itu.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.(cnni/bj)