MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2025 dari yang sebelumnya Rp2.710.493 naik menjadi Rp 2.992.559 atau naik 6,5 persen.
Dikutip dari Harian Mistar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumut, Ismael P Sinaga mengatakan Pemprov Sumut sudah menentukan hal tersebut tentunya dengan persetujuan Penjabat (Pj) Gubsu, Agus Fatoni.
“Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP Sumut 2025 naik sebesar 6,5 persen. 6,5 persen ini atau dapat kami ringkaskan UMP tahun 2025 menjadi sebesar Rp 2.992.559,” ujarnya, Kamis (12/12/24).
Sementara itu, Ismael mengatakan Pj Gubsu juga sudah menentukan Upah Minimum Sektoral (UMS) dengan nominal bervariasi. UMS sendiri adalah ketetapan upah minimum yang ditetapkan provinsi bersama serikat pekerja dan dewan pengupahan.
Dirinya juga mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mentaati peraturan terbaru berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
“Tentu kita mendorong (perusahaan) dan badan usaha untuk menerapkan struktur upah dan memperbaiki standar upahnya yang sesuai,” pungkasnya.(mrk)