Pengadilan Perintahkah Juragan 99 Hentikan Produksi dan Penjualan MS GLOW

News40 Dilihat

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya akhirnya memerintahkan Juragan 99 agar menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia.

Hal tersebut merupakan bagian dari putusan PN Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7/2022) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

BACA JUGA :  Jamaah Calon Haji Deli Serdang Bertolak ke Arab SaudiĀ 

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Dengan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulis putusan tersebut.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Medan Lauching Pelepasan Polisi RW

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Juragan 99 membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.

Hasil putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Suami Tewas Dibacok Tetangga di Nias Utara

Putusan itu pun menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow. (Cnni/red)