Medan, – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, melakukan operasi dengan sandi gerebek kampung narkoba (GKN) di Perlintasan Rel Kereta Api Jalan Pancasila Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Dalam penggerebekan pada Senin (3/4/23) kemarin, petugas meringkus seorang pengecer narkoba jenis sabu.
Tersangkanya Fajar Syaban (24) warga Jalan Letda Sujono Gg Sepakat, Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakuta Sitepu
Kata Kasat, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan maraknya penyalahgunaan narkoba di Perlintasan Rel Jalan Pancasila Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari kabar tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan melihat tersangka di dalam rumah kosong.
Tanpa menunggu waktu, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirex ada sisa sabu.
“Barang bukti satu plastik berisi sabu seberat 01.03 gram dan bong. Pelaku sudah kita tahan dan masih dilakukan pengembangan,” ungkap AKBP John Hery Rakutta Sitepu.(ipa)