Selama 3 Bulan, Polrestabes Medan Ringkus 550 Bandit Jalanan dan Narkoba

News52 Dilihat

Medan, – Polisi meringkus 550 orang tersangka kasus kejahatan jalan dan narkoba sepanjang bulan Januari hingga Maret 2023.

552 orang tersangka ini terdiri dari 367 tersangka kasus curas, curat dan curanmor (3C) dan 183 tersangka kasus narkoba.

Polisi turut mengamankan barang bukti senjata tajam, 69 kg sabu dan 30 kg ganja.

BACA JUGA :  Pemerintah Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua

“Para tersangka dikumpulkan dari Polrestabes dan Polsek selama tiga bulan ini 274 kasus curas, curat dan curanmor, tersangka 367 orang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika konferensi pers, Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan untuk kasus narkoba, Polrestabes Medan menangkap 183 tersangka selama tiga bulan terakhir. Dengan barang bukti 69 kg sabu dan 30 kg ganja.

BACA JUGA :  Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan Selama Pembangunan, Bobby Janji Selesai 2024

“Sabu ini akan diedarkan di Riau, ada dua orang kita amankan, masih kita kembangkan,” ujar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Kapolrestabes Medan menjelaskan dari jumlah ersebut, kasus Curat dan Curanmor menjadi yang tertinggi dan menjadi bahan evaluasi.

“Curat dan curanmor ini kami evaluasi, ini kita tindak lanjuti, begitu juga dengan premanisme,” ucap.

BACA JUGA :  Launching SIIMAS, Aplikasi Visualisasi Peta Interaktif untuk Mempermudah Penyajian dan Pengolahan Data Intelijen

Mantan Dirlantas Polda Sumut, ini menjelaskan untuk kasus premanisme, pihaknya berkoordinasi dengan TNI untuk mengantisipasi adanya pemerasan di pasar dan terminal.

“Kami juga telah membentuk Tim Tawon, untuk mengantisipasi tawuran, geng motor saat malam hari hingga subuh,” ujar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.(iwp)