JAKARTA — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan upaya penyelundupan delapan biawak hidup ke luar negeri melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Satwa tersebut ditemukan disembunyikan di dalam koper milik seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ (25), yang hendak terbang menuju Seoul.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X. Dari hasil pemindaian, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap delapan biawak hidup yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, mengatakan hasil identifikasi bersama instansi terkait menunjukkan delapan biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
“Setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan 8 biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat,” kata Duma, Minggu (16/8/2026).
Menurut Duma, hewan yang akan dibawa ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan. Ia menegaskan, membawa satwa liar tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif.
Tindakan tersebut berpotensi mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, terutama apabila satwa yang dibawa merupakan jenis yang dilindungi.
“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” ujarnya.
Duma mengimbau masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang hendak membawa hewan ke luar negeri agar memahami dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan.
Ia juga meminta masyarakat tidak menyembunyikan satwa atau memasukkannya ke dalam koper sebagai barang bawaan pribadi tanpa melaporkannya kepada petugas.
“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” katanya.
Penyelundupan Satwa Berulang
Kasus penyelundupan delapan biawak ini menambah panjang daftar upaya perdagangan ilegal satwa liar melalui jalur penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam sejumlah perkara sebelumnya, Kementerian Kehutanan menangani penyelundupan 202 reptil yang melibatkan warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara China, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.
Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam koper dan akan dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara.
“Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional,” kata Januanto.
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia.
Terancam Hukuman 10 Tahun
Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, JJ terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (r/isl)
