Politik

DPR Setuju Pelaku Politik Uang Dilarang Nyaleg Lagi, Doli: Efek Jera Harus Diperkuat

Jakarta — Wacana pemberian sanksi larangan mencalonkan diri kembali bagi pelaku politik uang mulai mendapat dukungan di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai langkah tersebut penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan menciptakan efek jera terhadap pelanggaran pemilu.

Menurut Doli, pemilu yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh peserta menjaga integritas proses demokrasi. Ia menegaskan praktik politik uang selama ini menjadi salah satu persoalan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem politik.

“Pemilu harus dijaga agar tetap bermartabat dan tidak dipenuhi transaksi politik yang merusak,” ujar Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menilai moral hazard dalam pemilu tidak boleh lagi dianggap sebagai hal biasa. Praktik tersebut mencakup pembelian suara, pemberian imbalan kepada pemilih, hingga transaksi kekuasaan yang memanfaatkan kondisi masyarakat saat masa kampanye.

Karena itu, DPR disebut membuka ruang terhadap berbagai usulan baru yang dinilai mampu memperkuat sistem pemilu nasional. Salah satu usulan yang kini menjadi perhatian ialah pemberian sanksi blacklist bagi pelaku politik uang, sehingga tidak hanya didiskualifikasi, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

“Kita membutuhkan terobosan supaya demokrasi tidak terus dibayangi praktik vote buying,” kata Doli.

Selain itu, Doli juga menyoroti usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu menekan potensi transaksi ilegal yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu memasukkan aturan blacklist bagi pelaku politik uang.

Menurut Herwyn, hukuman tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi agar lebih bersih dan adil.

“Kalau sudah terbukti melakukan politik uang, seharusnya ada larangan ikut pemilu berikutnya,” ujar Herwyn dalam forum diskusi publik di Jakarta.

Wacana tersebut kini mulai ramai diperbincangkan karena dinilai dapat menjadi instrumen baru untuk menekan praktik pembelian suara dalam kontestasi politik nasional maupun daerah. Sejumlah kalangan menilai penindakan tegas diperlukan agar pemilu tidak lagi didominasi kekuatan modal, melainkan kompetisi gagasan dan program kerja. (bc)