DPRD Medan Minta Pemko Keluarkan Perwal Zonasi Pedagang Kaki Lima

Politik42 Dilihat

Medan, – DPRD Medan meminta pemko segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang petunjuk teknis (juknis) atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Perwal ini nantinya sebagai acuan untuk menata ulang pedagang kaki lima,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah di Medan, Selasa (07/03/2023).

BACA JUGA :  Gerindra Pastikan Dukung Bakhtiar Sibarani Jadi Wali Kota Medan

Sebagaimana diketahui, ketidaktertiban aktivitas pedagang kaki lima dalam menjalankan kegiatan ekonominya dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya kemacatan lalu lintas di Kota Medan. Kondisi ini sering menjadi sorotan elemen masyarakat pengguna jalan.

“Artinya, dalam perwal itu nanti akan diatur lokasi-lokasi mana yang bisa dimanfaatkan para pedagang kaki lima dalam berjualan,” kata Ketua NasDem Kota Medan ini.

BACA JUGA :  Ketua KPU Medan Terima 1.847. 996 Surat Suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Putra mantan Wali Kota Medan Abdillah Ak ini mencontohkan beberapa ruas jalan yang akrab dengan kemacetan lalu lintas dampak menjamurnya pedagang kaki lima, yakni di Jalan, Sei Sikambing, kawasan Kampung Lalang, Jalan Sukaramai, Jalan Pasar 5 Marelan dan Jalan Pelita 4. Di ruas Jalan itu sering terjadi penumpukkan pedagang kaki lima lantaran di kawasan itu terdapat sejumlah pasar tradisional.

BACA JUGA :  Robi Barus akan Bantu Perbaikan Rumah Korban Kebakaran di Petisah Hulu

“Kemacetan sering terjadi di sana. Pedagang-pedagang ini kan perlu diatur sedemikian rupa demi kelancaran lalu lintas,” katanya.(Red)