Gugatan Ridha-Rani Ditolak MK, Rico-Zaki Tinggal Tunggu Dilantik

Politik83 Dilihat

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. Keputusan itu dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2/2025).

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Asrul membacakan putusan MK yang juga disiarkan langsung oleh Youtube MK.

BACA JUGA :  Belawan Fokus Pembangunan, Rico: Butuh Perhatian Lebih

MK berpandangan, gugatan yang diajukan Ridha-Rani tidak disertai dengan bukti bukti yang relevan.

Selain itu,perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen atau sekitar 3.019 suara.

“Bahwa perolehan suara pemohon adalah 190.344 suara dan perolehan suara pihak terkaitĀ  adalah 297.498 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon melebihi ambang batas,” sebut Asrul.

BACA JUGA :  Rico Waas: Pemuda Harus Kritis dan Hadirkan Solusi Pembangunan

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” lanjutnya.

Sebelumnya, pasangan calon Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 220/PHPU.WAKO-XX111/2025.

Dalam permohonannya, Ridha-Rani meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal penetapan Walikota Medan terpilih, dan menggelar pemilihan suara ulang. (tri/isl)