Ridha Dharmajaya Ucapkan Selamat kepada Rico-Zaki

Politik52 Dilihat

JAKARTA- Prof Ridha Dharmajaya ucapkan selamat kepada Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap usai menerima putusan MK, Selasa (4/2/2025).

“Kita mengucapkan selamat, kepada Pak Rico Waas dan Pak Zaki, selamat bekerja untuk memajukan kota Medan tercinta,” ujarnya.

Ridha sebelumnya mengatakan bahwa MK telah memberikan keputusannya. Sehinggga perjuangan di Pilkada Kota Medan 2024 telah berakhir

“Kita tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan ke persidangan pembuktian,” ujarnya.

Ridha pun mengucapkan terimakasih kepada partai dan para pendukungnya dalam Pilkada. Ia berpesan agar terus berbuat terbaik untuk Kota Medan.

BACA JUGA :  Rico Waas Gerak Cepat Perbaiki Jalan di Pasar Inpres Kwala Bekala

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya atas perhatian, dukungan dan do’a dari sahabat semua. Alhamdulillah tidak ada yang sia-sia. Allah tahu apa yang terbaik buat kita semua. Senantiasa berbuat yang terbaik dimanapun kita berada sesuai profesi dan kerja kita. In syaa Allah, kota Medan yang kita cintai dapat bergerak menjadi kota yang lebih maju dan lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. Keputusan itu dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA :  Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Asrul membacakan putusan MK yang juga disiarkan langsung oleh Youtube MK.

MK berpandangan, gugatan dengan nomor perkara 220/PHPU.WAKO-XX111/2025 yang diajukan Ridha-Rani tidak disertai dengan bukti bukti yang relevan.

Selain itu,perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen atau sekitar 3.019 suara.

BACA JUGA :  Kombes Gidion Diminta Netral di Pilkada Medan dan Pilgubsu

“Bahwa perolehan suara pemohon adalah 190.344 suara dan perolehan suara pihak terkait  adalah 297.498 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon melebihi ambang batas,” sebut Asrul.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” lanjutnya.  (isl)