Diduga Terima Suap, Oknum Hakim PN Medan Dilaporkan ke KY

Hukum, Medan74 Dilihat

MEDAN – Diduga menerima suap dari pihak berperkara, oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)

“Benar. Informasinya, yang bersangkutan dilaporkan dari seorang advokat di luar Kota Medan,” kata Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syahputra, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Ia mengaku, saat ini laporan tersebut telah ditangani dan diproses oleh Komisi Yudisial RI di Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  SULING Syawal KUA Medan Perjuangan Berlanjut, Masjid Al-Falah Jadi Titik Penguatan Dakwah dan Silaturahmi

“Sudah diproses di KY Pusat. Intinya, rekomendasi KY RI agar kasusnya digelar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Biasanya itu bang, empat dari hakim KY RI dan 3 dari Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Muhrizal.

Sebelumnya, MS dirumorkan dilaporkan terkait dugaan menerima uang dari pihak berperkara di PN Medan dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Terapkan RJ untuk Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau

Rumor lainnya berkembang, MS Kembali terlihat di PN setelah beberapa beberapa hari tak terlihat masuk kerja.

Selain itu, MS yang berlatar belakang aktivis buruh itu juga disebut-sebut baru membeli mobil. Sayangnya, belum ada keterangan lebih rinci dari MS maupun pejabat terkait.

Sementara itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo belum memberikan keterangan mengenai kebenaran informasi tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2024) malam.

BACA JUGA :  KPK Geledah Rumah Eks Anak Buah SYL

“Saya masih FGD sampai Jumat. Bisa hubungi juru bicara Pak Sony (Juru Bicara PN Medan),” singkatnya.

Secara terpisah, Soniady Sadarisman mengatakan sedang ada kegiatan di luar. “Masih ada kegiatan di luar,” ujarnya.

Demikian halnya dengan hakim MS yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA) hingga malam tadi, belum memberikan komentar seputar rumor ‘panas’ tersebut.(sib/klt)