Diduga Tak Miliki SIPA, Mie Gacoan SM Raja Digeruduk LINKKAR Sumut

Hukum, Medan57 Dilihat

MEDAN – Massa Lintas Kajian Kaum Gerakan (LINKKAR) Sumut melakukan unjuk rasa di depan Mie Gacoan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Rabu (30/10/2024). Unjuk rasa ini terjadi karena Mie Gacoan Medan diduga melakukan tindak pidana berupa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

BACA JUGA :  Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

“Meminta Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) wilayah Kota Medan,” bunyi tuntutan yang dibacakan Iksan Harahap selaku koordinator lapangan.

Massa pun meminta agar Kapolda beserta Dirkrimsus melakukan pemeriksaan terkait dokumen SIPA. LINKKAR meyakini hingga hari ini, Mie Gacoan Medan masih memanfaatkan air tanah untuk kegiatan operasional tanpa izin.

BACA JUGA :  Partai Gelora Minta Akhiri Politisasi DAK Dikbud NTB

Apabila terbukti benar, Iksan pun meminta Kapolda Sumut untuk menindak tegas pimpinan Mie Gacoan Kota Medan. Sebab, penggunaan air tanpa izin melanggar pelanggaran Pasal 70C UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Selama aksi berlangsung, tak terlihat pimpinan Mie Gacoan Medan keluar untuk bertatap muka dan menanggapi tuntutan tersebut.

BACA JUGA :  Jadi Narasumber COP30 UNFCCC, Ketua Kamar Pidana MA: Indonesia Progresif Penegakan Hukum Lingkungan

“Dia takut (keluar), soalnya gak bisa jawab,” duga Iksan.(mrk)