Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah

Hukum, Nasional42 Dilihat

JAKARTA – Senin (10/2/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024, Adhyaksa Runner Rayakan Solidaritas dan Inklusi Lewat Olahraga Bagi Penyandang Disabilitas

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial: LS selaku Direktur PT ATD Makmur Mandiri dan AHS selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2019.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Terkait Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Kembali Blokir Aset Rp 36,8 Miliar

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)