Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Lagi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukum20 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Mereka masing berinisial: BN selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya;
PNM selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya; KHR selaku Departemen Logistik PT Hino Motors.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Kasus Tol Japek

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)