Kajari Lutim Turun Langsung Jadi JPU Tangani Dua Perkara Korupsi Rp1,3 Miliar

Hukum77 Dilihat

LUWU TIMUR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (17/9/2026).

Kedua perkara tersebut berasal dari wilayah Luwu Timur dengan total kerugian negara yang didakwakan mencapai sekitar Rp1,34 miliar.

Berthy menegaskan, proses penanganan kedua perkara tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukan asumsi sepihak.

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Iman, Kecamatan Mangkutana, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Dalam perkara ini, Ketua PKBM Nurul Iman, Eko Raharjo, menjadi terdakwa. Jaksa mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp550.160.000.

“Sidang kasus ini sudah berlangsung lima kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Berthy.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada 14 desa di Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam APBDes Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA :  Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Seluruh Pengadaan Barang di BGN

Dalam perkara tersebut, Hasanuddin Hamzah didakwa terkait perannya sebagai agen pemasaran PT Abhinaya Rawi Sahwahita. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp790.845.000.

“Sidang perkara ini juga telah memasuki putaran keempat, masih pada tahap pemeriksaan saksi,” ujar Berthy.

Dengan nilai kerugian negara masing-masing Rp550,16 juta dan Rp790,845 juta, total kerugian negara dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,34 miliar.

BACA JUGA :  Tersangka Illegal Logging di Mentawai Siap Dilimpahkan 

Kejari Luwu Timur menyatakan akan terus mengawal proses hukum kedua perkara tersebut hingga selesai di persidangan.

Turunnya Kajari Luwu Timur secara langsung sebagai JPU menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang tengah berjalan. Namun, pembuktian terhadap dakwaan tetap bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum. (bc/isl)