JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial IS, dari CV MNP.
“Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin.
Pemeriksaan terhadap IS dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik JAM PIDSUS.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.
Kejaksaan Agung belum mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan maupun posisi IS dalam perkara tersebut. (bc/isl)
