JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (23/4/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.

Tiga Tersangka dan Perannya
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni:
1. HS
Selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
HS diduga menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara milik PT AKT meskipun mengetahui dokumen muatan tidak sah. Ia juga disebut menerima uang bulanan secara ilegal sehingga tidak melakukan verifikasi dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan izin berlayar.
2. BJW
Selaku Direktur PT AKT.
BJW bersama pihak terkait tetap melakukan aktivitas penambangan batu bara meski izin PKP2B perusahaan telah dicabut sejak 2017. Ia diduga menjalankan operasi tambang ilegal hingga 2025, termasuk menggunakan dokumen perusahaan lain untuk pengangkutan dan penjualan batu bara.
3. HZM
Selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
HZM diduga terlibat dalam pembuatan dokumen uji laboratorium batu bara (COA) serta LHV yang tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut digunakan untuk meloloskan hasil tambang ilegal agar dapat diproses dan dikirim.
Modus dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, serta pembiaran aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi. Hingga kini, nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Tipikor
- Subsidiair: Pasal 604 dan Pasal 618 KUHP baru jo. UU Tipikor
Penahanan
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik tambang ilegal dalam jangka panjang serta dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat otoritas pelabuhan. (bc)
