Kemenkeu & OJK Diminta Perikasa Koperasi Danata Berastagi Diduga Gelapkan Aset Nasabah 

Hukum52 Dilihat

MEDAN – Praktik dugaan penipuan dan penggelapan aset nasabah mencuat ke permukaan, menyeret nama Koperasi Danata yang bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Kabupaten Karo. Lembaga keuangan ini dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melelang agunan nasabah ke balai lelang, setelah memutus kontrak secara sepihak.

 

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum ahli waris nasabah, Irfan, SH, M.Hum, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perjanjian kredit kliennya, Ratna Waty.

 

Irfan mengungkapkan bahwa pihak koperasi diduga kuat telah melakukan praktik “lintah darat” berkedok koperasi. Pasalnya, aset milik nasabah yang dijadikan agunan justru dipindahtangankan tanpa melalui prosedur yang transparan.

 

“Kami menduga keras koperasi ini melakukan penggelapan dan penipuan. Salah satu temuan fatal adalah mereka tidak mengasuransikan klien kami sebagai peminjam. Ini adalah pelanggaran serius yang sangat kami sesalkan,” ujar Irfan, kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

 

Ia juga mengkhawatirkan bahwa praktik serupa dialami oleh nasabah atau peminjam lain di koperasi tersebut tanpa mereka sadari.

BACA JUGA :  Kementerian Keuangan: Pembayaran Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri Akan Dirapel Bulan Maret 2024

 

Melihat adanya indikasi kerugian negara dan masyarakat secara luas, Irfan meminta instansi terkait, mulai dari Departemen Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Pajak, Departemen Koperasi, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tidak tinggal diam.

 

“Instansi terkait hendaknya bukan hanya sekedar mengawasi, tapi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kita takut lebih banyak masyarakat yang menjadi korban koperasi seperti ini,” tegas, seraya menyatakan akan menyurati lembaga terkait.

 

Koperasi Nakal

 

Lebih lanjut, Irfan menyoroti nilai agunan kliennya yang mencapai Rp1,8 miliar. Namun, ironisnya, pihak ahli waris tidak mendapatkan kompensasi atau solusi apa pun setelah aset tersebut diduga dijual sepihak oleh koperasi.

 

“Koperasi yang seharusnya bersifat sosial dan membantu ekonomi masyarakat, ternyata praktiknya malah mencekik seperti lintah darat. Klien kami sangat dirugikan, agunan miliaran rupiah raib tanpa kompromi,” tambahnya lagi.

 

Irfan juga menyayangkan masih adanya oknum koperasi “nakal” di tengah semangat Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA :  Terkuak! Proyek Pembangunan Jalan di Paluta Diduga Fiktif, Pengurus PD - 14 Desak APH Tangkap Kepala Desa Sitanggoru Paluta

 

Ia berharap tindakan tegas segera diambil agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya.

 

“Jangan sampai tindakan seperti ini terulang kembali di kemudian hari. Perlu perbaikan sistemik agar fungsi koperasi kembali ke khitahnya, bukan menjadi alat untuk memperkaya diri dengan cara menipu konsumen,” pungkas Irfan.

 

Sebelumnya, praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Koperasi Danata ini menyeret klien Irfan, SH, M.Hum: Ratna Wati Tarigan.

 

Persoalan bermula saat suami Ratnawaty Perangin-angin bernama Madya Perangin angin meminjam uang sebesar Rp500 juta pada tahun 2020 dengan agunan sertifikat tanah dan rumah seluas 6×30 meter atas nama Ratnawaty Tarigan di Desa Desa Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Sesuai kontrak, tenor pinjaman seharusnya berakhir pada September 2025.

BACA JUGA :  Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

 

Namun, di tengah perjalanan, pihak Koperasi Danata secara sepihak memutus perjanjian kredit dan langsung mengajukan lelang ke Balai Lelang Pematangsiantar hingga muncul pemenang lelang yang kini mengajukan eksekusi ke pengadilan.

 

Irfan juga mengungkapkan kejanggalan Asuransi Jiwa yang seharusnya dimiliki kliennya. Menurutnya, dalam Pasal 6 Perjanjian Kredit, nasabah telah dibebankan biaya asuransi jiwa sebesar Rp6 juta yang dipotong langsung saat pencairan. Kemudian berdasarkan Pasal 13, perlindungan asuransi tersebut berlaku hingga masa perjanjian berakhir (September 2025).

 

Faktanya, Madya Perangin-angin meninggal dunia pada Maret 2025, yang artinya masih dalam masa perlindungan asuransi. Secara hukum, sisa utang seharusnya tertutupi oleh klaim asuransi jiwa tersebut.

 

“Klien kami meninggal bulan Maret, sementara perjanjian berakhir September. Seharusnya ada klaim asuransi. Namun, saat kami somasi dua kali untuk menanyakan pendaftaran asuransi tersebut, pihak Koperasi Danata bungkam seribu bahasa,” tutupnya.(bj)