Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Korupsi Kredit Fiktif Asal Sumut di Kalimantan Barat

Hukum48 Dilihat

Landak- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak berhasil mengamankan buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernama Habib Mahendra pada Rabu (13/5/2026).

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  Kajati Sumbar Lakukan Kunjungan Kerja ke Payakumbuh

Habib Mahendra, pria kelahiran Binjai, 5 November 1996, diketahui merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada periode 2021 hingga Mei 2024.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Pemalsuan Surat Asal Sulawesi Barat

Dalam proses penangkapan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan.

Melalui keterangan resminya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna menjalankan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Sumut Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice, Gubsu Bobby Gandeng Kejati Sumut Wujudkan Keadilan yang Humanis

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian penegasan Kejaksaan Agung dalam siaran persnya. (bc)