Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Disidang di PN Jakarta Timur

Hukum, News, PERISTIWA13 Dilihat

Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyasuma alias Dokter Tifa akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan penentuan lokasi persidangan tersebut berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan setelah pelimpahan tahap II perkara dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum pada Senin (22/6/2026).

BACA JUGA :  Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Tahun 2017-2024, Tim Tabur Kejati Sulsel Ciduk Tersangka HB di Bekasi

Marcelo menjelaskan, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar proses persidangan dapat berjalan. Menurutnya, percepatan dilakukan karena perkara tersebut menjadi perhatian publik dan membutuhkan kepastian hukum.

Dalam proses tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga mendapatkan penangguhan penahanan dari jaksa. Keduanya keluar dari Kejari Jakarta Selatan dan disambut para pendukung yang memberikan dukungan.

BACA JUGA :  Penahanan Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Terkait Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS 

Penangguhan diberikan setelah keluarga masing-masing bersedia menjadi penjamin. Jaksa juga mempertimbangkan komitmen keduanya untuk kooperatif, mematuhi proses hukum, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan. (bc/isl)