Urgensi Pembatasan Anak di Ruang Digital Lewat PP Tunas

Nasional14 Dilihat

Jakarta – Pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini mulai berlaku penuh setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.

Langkah tersebut diambil seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak dan remaja di Indonesia. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, hampir 48 persen merupakan anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun, sementara tingkat penetrasi internet nasional telah melampaui 80 persen.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan regulasi ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia maya. Salah satu poin utama PP Tunas adalah pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.

BACA JUGA :  Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi

Lindungi Anak dari Berbagai Ancaman Digital

Menurut pemerintah, perkembangan teknologi memang memberikan manfaat besar bagi pendidikan dan komunikasi. Namun, di sisi lain, anak-anak juga menghadapi berbagai risiko seperti:

  • Paparan konten kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai usia.
  • Gangguan pola tidur akibat penggunaan gawai berlebihan.
  • Kecanduan media sosial.
  • Perubahan perilaku akibat konsumsi konten negatif.
  • Perundungan siber (cyberbullying).
  • Penipuan daring.
  • Eksploitasi seksual berbasis internet.
  • Child grooming.
  • Kebocoran data pribadi dan pencurian identitas.

Meutya mengingatkan bahwa anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pengaruh negatif ruang digital.

Risiko Tak Hanya Berasal dari Konten

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwiyati, menjelaskan bahwa PP Tunas mengidentifikasi sedikitnya empat kelompok risiko utama yang dihadapi anak di ruang digital, yaitu:

  1. Risiko konten, berupa paparan materi yang tidak sesuai usia.
  2. Risiko kontak, ketika anak berinteraksi dengan orang asing yang berpotensi melakukan kejahatan digital.
  3. Risiko konsumerisme, melalui dorongan perilaku konsumtif akibat aktivitas digital.
  4. Risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk praktik profiling oleh perusahaan digital.
BACA JUGA :  Optimalkan Pengawasan Dana Desa, Kejaksaan RI Gelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi Jaga Desa

Meski demikian, Ciput menegaskan regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Literasi Digital Tetap Menjadi Kunci

Pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai PP Tunas dapat meningkatkan kesadaran orang tua terhadap pentingnya pengawasan penggunaan internet oleh anak.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembatasan usia belum tentu efektif apabila sistem verifikasi usia di platform digital masih mudah dimanipulasi menggunakan identitas palsu atau akun milik orang lain.

Karena itu, Firman menilai pemerintah perlu mendorong platform memperkuat sistem verifikasi usia sekaligus meningkatkan literasi digital bagi anak maupun orang tua.

Perlindungan Berlapis

Sementara itu, Chairman CISSReC Pratama Persadha menilai perlindungan anak harus dilakukan melalui pendekatan berlapis (defense in depth), yang meliputi:

  • Verifikasi usia pengguna.
  • Fitur parental control.
  • Moderasi konten.
  • Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi aktivitas berbahaya.
BACA JUGA :  Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital

Menurutnya, kombinasi berbagai mekanisme tersebut akan memberikan perlindungan yang jauh lebih efektif dibanding hanya mengandalkan satu sistem.

Platform Juga Wajib Berbenah

PP Tunas tidak hanya mengatur anak sebagai pengguna, tetapi juga mewajibkan penyelenggara platform digital meningkatkan keamanan layanan mereka. Platform didorong memperkuat moderasi konten, membatasi komunikasi dengan orang asing, menghapus fitur yang berpotensi membahayakan anak, serta memastikan konten sesuai dengan usia pengguna.

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan regulasi ini bukan sekadar membatasi akses, melainkan mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih ramah anak melalui kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara platform, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan PP Tunas akan sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. (r/isl)