MEDAN – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Majelis Dakwah Indonesia (MDI) Sumatera Utara, Ichwan Habib Nasution mendukung penuh wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memutus mata rantai penyebaran riba lewat Pinjaman Online (Pinjol) yang kini marak merebak di masyarakat.
Dukungan itu disampaikan Ichwan Habib usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terbatas bertajuk “Putus Mata Rantai Riba: Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Keadilan Ekonomi Masyarakat”, yang dilaksanakan pasa Rabu (22/7/2026), di Kantor BSI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara.
“Upaya memutus mata rantai riba memerlukan sinergi seluruh elemen, mulai dari ulama, pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi, dunia usaha hingga masyarakat. Dan kami dari PW MDI Sumut sangat mendukung wacana tersebut,” ungkap Ichwan Habib, didampingi Pengurus MDI Sumut Ferdy Syam.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat Bendahara Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut ini menyatakan, literasi keuangan syariah harus terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa ekonomi Islam bukan hanya menghindari yang haram, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil, produktif, dan menyejahterakan.
“Kedepannya, MDI Sumut akan mendorong kader-kader untuk menyuarakan bahaya riba,” ungkap Ichwan.
Sebelumnya, Forum Grup Diskusi (FGD) dilaksanakan dengan suasana keakraban yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari ulama, regulator, legislatif, akademisi, lembaga ekonomi syariah, hingga pelaku UMKM yang menjadi korban praktik rentenir.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara Drs. H.M. Subandi, M.M., Deputy Direktur Bank Indonesia Wahyu Ega Nugraha, Ph.D., perwakilan OJK Yovvi Sukandar, jajaran BSI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumut, Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU), serta perwakilan UMKM Kampung Tahu Binjai.
Sekretaris Bidang Ekonomi MUI Sumut Putrama Alkhairi menyampaikan apresiasi kepada BSI yang telah memfasilitasi forum tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama membangun kesadaran masyarakat untuk melepaskan diri dari praktik riba dan memperkuat implementasi ekonomi syariah.
Dalam sambutannya, Putrama menegaskan bahwa persoalan riba bukan sekadar menyangkut transaksi keuangan, tetapi juga berkaitan erat dengan keberkahan hidup, keadilan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap FGD tersebut tidak berhenti pada diskusi, tetapi melahirkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti secara konkret, di antaranya melalui penguatan edukasi dan literasi ekonomi syariah, pendampingan UMKM agar beralih ke pembiayaan syariah, penguatan ekosistem bisnis halal, serta kolaborasi berkelanjutan antara MUI, BSI, pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan.(bj)
