Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital

Politik81 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa melalui regulasi ini anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.

BACA JUGA :  Armia Fahmi-Ismail Janji Tuntaskan Masalah Banjir dan Proyek Mangkrak di Kampanye Akbar

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi akan dinonaktifkan.

BACA JUGA :  KALAMSU Tolak Calon Gubenur Titipan Istana di Pilgub Sumut 2024

Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meutya menegaskan, pemerintah memahami bahwa kebijakan tersebut mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak bisa saja merasa keberatan, sementara orang tua mungkin masih menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Kami ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak,” kata Meutya.

BACA JUGA :  Empat Juta Orang Main Judi Online Setiap Hari, 80 Ribu Anak-anak

Ia juga menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak ke platform digital secara tegas.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap orang tua tidak lagi harus menghadapi sendiri tantangan pengawasan anak di tengah dominasi algoritma platform digital. (isl)