JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jaringan judi online memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola. Dalam kurun pertengahan Juni hingga Juli 2026, nilai deposit yang teridentifikasi mencapai Rp1,02 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan nilai tersebut berasal dari 6.001.352 transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026.
“Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar,” kata Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Temuan itu merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap aktivitas judi online selama Semester I 2026.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit mencapai Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi yang dilakukan menggunakan rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Secara tahunan, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp86,82 triliun.
Meski demikian, jumlah transaksi justru meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Nilai deposit juga naik sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit melonjak hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Menurut PPATK, lonjakan frekuensi transaksi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan meningkatnya aktivitas judi online, melainkan juga menunjukkan semakin optimalnya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi bernilai kecil, berulang, dan tersebar yang sebelumnya sulit dikenali kini semakin mudah diidentifikasi.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” ujar Ivan.
Ia menambahkan, peningkatan frekuensi transaksi juga menunjukkan kemampuan deteksi yang semakin baik sehingga transaksi mencurigakan, termasuk yang bernilai kecil, dapat lebih mudah dikenali.
PPATK juga mencatat QRIS menjadi kanal pembayaran yang paling banyak digunakan untuk deposit judi online selama Semester I 2026.
Nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total deposit, dengan frekuensi 198,77 juta transaksi atau sekitar 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit.
Sementara itu, transaksi melalui rekening bank dan dompet elektronik mencatat nilai deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
Ivan menegaskan dominasi penggunaan QRIS tidak berarti sistem pembayaran tersebut bermasalah. Menurutnya, QRIS tetap menjadi instrumen pembayaran yang sah dan penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” katanya.
PPATK juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, Kepolisian RI, serta berbagai pihak yang terus memperkuat pengawasan sistem pembayaran, mempersempit akses promosi judi online, melakukan penindakan terhadap pelaku, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
Lembaga tersebut menegaskan penanganan judi online membutuhkan sinergi antarlembaga, mulai dari pemutusan akses konten digital, penghentian aliran dana, penguatan pengawasan penyedia jasa keuangan dan sistem pembayaran, hingga penegakan hukum terhadap bandar dan pihak yang memfasilitasi perjudian.
PPATK juga mengimbau masyarakat tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, maupun akses instrumen pembayaran kepada pihak lain. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online. (r/isl)
