Babak Baru Kasus Emas Ilegal, Tiga Bos PT SPEM Segera Disidang

Hukum16 Dilihat

JAKARTA – Penanganan perkara dugaan penampungan dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang menjerat petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki tahap baru. Berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung, sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara atas tersangka TW, DW, dan BSW lengkap.

“JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” ujar Ade Safri, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA :  Pulang Dugem, Seorang Mahasiswi Tabrak IRT, Ternyata Positif Narkoba

Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya, yakni DHB dan VC selaku pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih dirampungkan penyidik dan akan segera dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin sepanjang 2019 hingga 2025. Emas tersebut kemudian dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan terafiliasinya untuk dimurnikan di PT SJU serta sejumlah perusahaan pemurnian lainnya sebelum diolah menjadi emas batangan.

Diduga Disamarkan Lewat 15 Rekening

Ade Safri mengungkapkan, hasil penjualan emas ilegal tersebut diduga dialirkan ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya guna menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Dana tersebut kemudian diduga kembali digunakan untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berkelanjutan.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Karawang

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah menggeledah Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah para tersangka, serta pabrik PT SJU. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp7,63 miliar dan 60.000 dolar AS, emas batangan dan perhiasan seberat 64 kilogram, serta pabrik, mesin pemurnian, dan inventaris PT SJU.

“Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” tegas Ade Safri.

BACA JUGA :  Aspidsus Kejati Jatim Sampaikan Penghentian Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Gaji/Honor Ganda Rangkap Jabatan di Kabupaten Probolinggo

Ia menambahkan, penyidik masih berkoordinasi dengan PPATK serta kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aset maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan dari hulu hingga hilir, sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian terhadap kekayaan negara. (bc/isl)