Cegah Korupsi, Kejati Sumut Beri Penerangan Hukum kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Hukum17 Dilihat

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggelar kegiatan penerangan hukum kepada jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi sekaligus mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, pada Selasa (4/8/2026), juga diisi dengan sosialisasi penggunaan media sosial secara bijak untuk menghindari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mewakili Kepala Dinas, para kepala bidang, kepala UPT, serta seluruh jajaran pegawai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sumut dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan.

BACA JUGA :  Kejagung Tegaskan Hibah Pemda untuk Kejaksaan Sah Selama Digunakan bagi Pelayanan Publik

“Kegiatan penerangan hukum ini merupakan wujud komitmen pimpinan Kejati Sumatera Utara untuk mendukung program ketahanan pangan melalui upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas pemerintah. Selain itu, kami juga mengingatkan pentingnya menghindari pelanggaran hukum, termasuk yang diatur dalam UU ITE,” ujar Rizaldi.

Dalam pemaparannya, Jaksa Fungsional Kejati Sumut selaku narasumber mengingatkan seluruh aparatur agar memahami regulasi, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan anggaran dan administrasi yang tertib di sektor pertanian.

BACA JUGA :  JAM-PIDSUS Laksanakan Pemeriksaan Saksi atas Dua Perkara Tipikor

Ia menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap program di sektor pertanian harus dijalankan sesuai ketentuan hukum agar terhindar dari praktik korupsi yang dapat menghambat pembangunan.

Selain membahas pencegahan korupsi, tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bertanggung jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Narasumber mengimbau seluruh peserta untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Hindari jerat hukum transaksi elektronik dengan menggunakan media sosial secara bijak. Jangan mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai jari mengendalikan pikiran, tetapi pikiranlah yang harus mengendalikan jari. Saring sebelum sharing, karena media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk menyebarkan hal-hal positif,” pesannya.

BACA JUGA :  Jampidsus Tegaskan Tak Punya Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete yang Digeledah Polri

Menutup kegiatan, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Yus Fachri Perangin-angin, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, kegiatan penerangan hukum menjadi pengingat sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur agar selalu menjunjung integritas, mematuhi aturan, serta menjalankan tugas secara profesional dalam mendukung program ketahanan pangan di Sumatera Utara. (bc/isl)