KPK Terima Permintaan Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum15 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permintaan tersebut telah diterima dan pemeriksaan terhadap Febrie dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026) siang di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Efisienkan Anggaran Kejagung, KPK, dan Polri Tahun 2025

“Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026)

Menurut Budi, Kejagung secara khusus mengajukan permintaan agar pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan pada hari ini.

“Pemeriksaan terhadap FA dijadwalkan siang ini,” katanya.

Berdasarkan pantauan di kompleks Rutan Cabang KPK, mobil tahanan milik Kejaksaan Agung telah bersiaga sejak sekitar pukul 11.32 WIB sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan Kejaksaan Agung terhadap perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kejagung juga telah meminta koordinasi dan supervisi kepada KPK dalam penanganan perkara tersebut. (r/isl)